ASAHAN - Telah terjadi sengketa tanah Mushollah Nurul Islam Kelurahan Kisaran Timur dengan salah satu warga di Lingkungan VI Kelurahan Kisaran Timur Kec. Kota Kisaran Timur yang merupakan ahli waris.
Hal ini disampaikan Camat Kota Kisaran Timur A. Syaiful P. Pasaribu. S.AP., M.M didampingi Lurah Kisaran Timur saat tinjau lokasi sengketa tanah di Lingkungan VI, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari Rabu, (09/02/2023).
Selanjutnya, Camat mengatakan tanah Wakaf Mushollah Nurul Islam mempunyai surat dasar yang telah dipecah menjadi sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan pada tanggal 02 Juli 2008.
"Kami sudah melakukan tindakan mediasi antara pihak BKM Mushollah Nurul Islam dengan pihak ahli waris tetapi tidak ada titik temu dikarenakan masih ada perdebatan sehingga pihak BKM melaporkan permasalahan ini kepada Polres Asahan maka pihak dari BPN menunggu petunjuk selanjutnya untuk melakukan pengukuran di lapangan." ucapnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Terakhir ia mengajak kepada kita semua bekerja sama untuk mendukung visi dan misi Bupati Asahan Bapak H. Surya, BSc dan Wakil Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M, Si yaitu Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Dalam kesempatan tersebut juga tampak dihadiri Kepala Lingkungan dan masyarakat. Edward Banjarnahor