ASAHAN - Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah bagi pejabat fungsional, pejabat pelaksana Pemkab Asahan, bertempat di Hotel Marina Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, (15/02/2022).
Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut narasumber dari unsur akademisi H. Komis Simanjuntak, SH, MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung, SH, MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumut Dr.Eka N.A.M Sihombing, SH, M.Hum, OPD dan undangan lainnya.
Baca juga:
Bupati Asahan Terima 62 Sertifikat Tanah
|
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek pada hari ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk Hukum Daerah guna menciptakan produk Hukum Daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal.
Lebih lanjut Agus melaporkan pelaksanaan Bintek Produk Hukum dilaksanakan selama satu hari dengan peserta sebanyak 70 orang yang terdiri dari pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dari OPD Pemkab Asahan.
Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu ciri Daerah Otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, baik dalam rangka Otda maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengaturnya kedalam peraturan Perundang undangan tingkat Daerah. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang disebut dengan produk hukum daerah.
"Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah dapat memiliki aparatur yang mampu menyusun dan merumuskan suatu rancangan produk hukum Daerah yang benar benar memenuhi kaidah kaidah dan persyaratan formil dan materil penyusunan perundang undangan, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal", ungkap Buwono.
Lebih lanjut Buwono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini juga merupakan salah satu rencana aksi pemerintah Kabupaten Asahan untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
Mengakhiri sambutannya Buwono mengharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk bersungguh sungguh dalam mengikuti acara sampai selesai sehingga manfaat dari Bimtek ini dapat diperoleh secara maksimal. Edward Banjarnahor